Berita

Pengumuman perpanjangan belajar dirumah

PENGUMUMAN

Nomor :   420 / 79 / 101.6.20.7 / 2020

 

Berpedoman pada Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur  Nomor : 420/2011/101.1/2020 tanggal 30 Maret 2020 maka dengan ini diberitahukan bahwa :

1.        Perpanjangan masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah

a.       Masa Bekerja dari Rumah bagi , Guru dan Tenaga Kependidikan  SMA  Punung yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali bekerja di kantor pada tanggal 22 April 2020;

b.      Masa Belajar dari Rumah bagi peserta didik SMA Punung  yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali belajar di sekolah pada tanggal 22 April 2020;

c.       Masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di Jawa Timur.

2.        Pelaksanaan Kegiatan Belajar dari Rumah bagi Peserta Didik

a.       Kegiatan Belajar dari Rumah bagi Peserta Didik SMAN Punung dilaksanakan  melalui pembelajaran daring/jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, serta dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pandemi Corona Virus Disease (Covid-19);

b.      Aktivitas dan tugas Kegiatan Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing dengan mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;

c.       Bukti atau produk aktivitas Kegiatan Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

Demikian Pengumuman untuk diketahui dan dilaksanakan.