Pengumuman perpanjangan belajar dirumah
PENGUMUMAN
Nomor : 420 / 79 / 101.6.20.7 / 2020
Berpedoman pada
Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/2011/101.1/2020 tanggal 30 Maret
2020 maka dengan ini diberitahukan bahwa :
1.
Perpanjangan masa Bekerja dari
Rumah dan Belajar dari Rumah
a.
Masa Bekerja dari Rumah bagi ,
Guru dan Tenaga Kependidikan SMA Punung yang semula dilaksanakan sampai dengan
tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan
kembali bekerja di kantor pada tanggal 22 April 2020;
b.
Masa Belajar dari Rumah bagi
peserta didik SMA Punung yang semula
dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan
tanggal 21 April 2020 dan kembali belajar di sekolah pada tanggal 22 April
2020;
c.
Masa Bekerja dari Rumah dan
Belajar dari Rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan
memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya
di Jawa Timur.
2.
Pelaksanaan Kegiatan Belajar
dari Rumah bagi Peserta Didik
a.
Kegiatan Belajar dari Rumah
bagi Peserta Didik SMAN Punung dilaksanakan melalui pembelajaran daring/jarak jauh untuk
memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani
tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun
kelulusan, serta dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai
pandemi Corona Virus Disease (Covid-19);
b.
Aktivitas dan tugas Kegiatan
Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan
kondisi masing-masing dengan mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas
belajar di rumah;
c.
Bukti atau produk aktivitas
Kegiatan Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan
berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
Demikian Pengumuman
untuk diketahui dan dilaksanakan.